Showing posts with label Persaingan Usaha. Show all posts
Showing posts with label Persaingan Usaha. Show all posts

Monday, November 26, 2012


Undang-undang Antimonopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena undang-undang ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kerap disebut dengan UU Antimonopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena undang-undang ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Dalam Pasal 1 angka (2) UU Antimonopoli dijelaskan, bahwa praktek monopoli adalah sebuah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, sedangkan persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Namun undang-undang ini ingin mewujudkan sebuah iklim kesempatan berusaha serta mengoptimalkan persaingan usaha yang sehat dan efektif pada suatu pasar tertentu agar para pelaku usaha melakukan efisiensi untuk bersaing dengan para pesaingnya, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 berikut ini:
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil;
  3. Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha;
  4. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dengan adanya UU Antimonopoli ini diharapkan adanya jaminan kepastian hukum untuk dapat mencegah praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam mobilitas perekonomian, sehingga dapat tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan efisiensi nasional sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menarik minat penanam modal baik dalam dan luar negeri. 

sumber tanyahukum.com 

Rahasia Dagang

Pengertian Rahasia Dagang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000, bahwa Rahasia Dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempuyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Berdasarkan pengertian tersebut, maka kita dapat melihat bahwa rahasia dagang merupakan sebuah informasi yang sangat berharga untuk suatu perusahaan, karenanya harus dijaga kerahasiaannya. Dan informasi tersebut sangat berharga dan dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan itu sendiri.
Undang-Undang Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 juga memberikan lingkup perlindungan rahasia dagang terhadap metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lainnya di bidang teknologi dan /atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi, serta tidak diketahui oleh masyarakat umum. Informasi dalam rahasia dagang itu sendiri dikelompokkan kedalam informasi dibidang teknologi dan informasi dibidang bisnis.
Adapun yang dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut :
  • Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;
  • Informasi tentang produksi/proses; dan
  • Informasi mengenai kontrol mutu.
Sedangkan yang dimaksud dalam informasi bisnis, adalah sebagai berikut :
  • Informasi yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran suatu produk;
  • Informasi yang berkaitan dengan para langganan;
  • Informasi tentang keuangan; dan
  • Informasi tentang administrasi.
Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang, maka menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.
Perlindungan terhadap rahasia dagang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam dunia investasi dan perdagangan, karena melalui sistem perlindungan seperti ini maka informasi bisnis yang sifatnya sangat strategis dan kompetitif yang tidak terlindungi dengan sistem hukum Hak Milik intelektual lainnya (seperti hak paten dan hak cipta) dapat terlindungi. Dan rahasia dagang dapat dilakukan secara lebih fleksibel karena tidak terikat syarat-syarat formal seperi halnya yang terjadi dalam sistem hukum paten, yangmana memerlukan pemenuhan formalitas dan proses pemeriksaan, selain daripada itu rahasia dagang juga memiliki jangka waktu yang tidak terbatas, tidak seperti hak milik intelektual lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang Pasal 5 ayat (1) juga disebutkan, bahwa pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang yakni melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang (sebagai contoh yakni melalui putusan pengadilan yang mengharuskan pemilik rahasia dagang untuk membuka informasinya). Dan khusus terhadap pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta otentik. Disisi lain pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya melalui suatu perjanjian lisensi. Perjanjian ini hanya diberikan selama jangka waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang lisensi. Dilakukan pembatasan karena dalam prakteknya pemilik rahasia dagang hanya memberikan lisensi pada pihak lain dan bukan berarti akan serta merta membuka seluruh informasi yang dimilikinya.


sumber tanyahukum.com