Showing posts with label Ketatanegaraan. Show all posts
Showing posts with label Ketatanegaraan. Show all posts

Monday, November 26, 2012

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, telah dibentuk sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Adapun tata cara pengaduan dan proses pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim akan dijelaskan berikut ini.
Tata cara pengaduan dan proses pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim adalah sebagai berikut:
  1. 1.    Laporan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pelapor atau kuasanya dalam rangkap 8 (delapan) yang memuat:
    1. Identitas lengkap pelapor (KTP);
    2. Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan;
    3. Alasan laporan yang diuraikan secara jelas dan rinci beserta alat bukti yang diperlukan;
    4. Hal-hal yang dimohonkan untuk diperiksa dalam laporan tersebut;
    5. Laporan ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya.
  2. Selain dalam bentuk tertulis dapat juga diajukan dalam format digital seperti disket, CD (compact disc) atau yang serupa dengan itu;
  3. Laporan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
  4. Sekretariat Jenderal memeriksa seluruh kelengkapan yang mendukung laporan;
  5. Sekretariat Jenderal menerbitkan surat registrasi laporan masyarakat dan meneruskan laporan tersebut kepada Anggota Komisi Yudisial untuk menetapkan dapat atau tidaknya laporan itu ditindaklanjuti;
  6. Setiap temuan fakta-fakta dimusyawarahkan dalam rapat pleno untuk diambil putusan;
  7. Apabila rapat pleno memutuskan bahwa temuan tersebut memiliki dasar hukum, maka temuan tidak ditindaklanjuti;
  8. Apabila laporan yang telah dicatat dalam buku registrasi laporan masyarakat ditarik kembali oleh pelapor, maka Sekretaris Jenderal menerbitkan surat pembatalan registrasi laporan yang telah diajukan pelapor dan diberitahukan kepada pelapor disertai dengan pengembalian berkas laporan;
  9. Apabila rapat pleno memutuskan bahwa temuan tersebut memiliki dasar hukum, berkas temuan diserahkan kepada Sekretariat Jenderal untuk dibuatkan surat registrasi laporan dan dicatat dalam buku registrasi laporan masyarakat;
  10. Sekretaris Jenderal segera menyampaikan berkas laporan dan/atau temuan yang dapat ditindaklanjuti kepada pimpinan, kemudian pimpinan menetapkan susunan pemeriksanya;
  11. Pemeriksa menetapkan hari pemeriksaan setelah laporan dan/atau temuan dicatat dalam buku registrasi pengaduan masyarakat;
  12. Penetapan hari pemeriksaan diberitahukan kepada pelapor, terlapor serta diumumkan kepada masyarakat dengan menempelkan pada papan pengumuman yang khusus dibuat untuk itu, dalam situs Komisi Yudisial, serta disampaikan kepada media massa;
  13. Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh pelapor atau kuasanya dan/atau terlapor atau kuasanya, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan dilakukan;
  14. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup untuk umum oleh pemeriksa. Adapun pemeriksaan yang dilakukan berupa:
    1. Pemeriksaan laporan dan/atau temuan tentang dugaan pelanggaran kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
    2. Pemeriksaan alat-alat bukti tertulis;
    3. Mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor;
    4. Mendengarkan keterangan saksi;
    5. Mendengarkan keterangan ahli;
    6. Pemeriksaan rangkaian data, perbuatan, keadaan dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;
    7. Pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu;
    8. Apabila dipandang perlu, pemeriksaan dapat diikuti dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh anggota Komisi Yudisial yang ditunjuk dengan didampingi oleh sekretaris jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan Komisi Yudisial
  15. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan yang diperiksa pada saat itu juga dan dilaporkan dalam rapat pleno;
  16. Tindasan (surat tembusan) Berita Acara Pemeriksaan diserahkan kepada yang diperiksa dan Berita Acara Pemeriksaan tersebut bersifat rahasia;
  17. Setelah itu Komisi Yudisial melakukan pengambilan putusan yang dilakukan secara musyawarah mufakat dan bila tidak tercapai pengambilan putusan dilakukan dengan suara terbanyak;
  18. Apabila hasil putusan memutuskan laporan ditindaklanjuti, maka putusan disampaikan kepada pimpinan Mahkamah Agung dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang isinya berupa rekomendasi mengenai jenis dan kualitas pelanggaran dan sanksi yang dikenakan, dengan tembusannya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat;
  19. Apabila putusan rapat pleno menyatakan terlapor tidak bersalah melanggar kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, maka Komisi Yudisial wajib memulihkan nama baiknya melalui media massa;
  20. Akan tetapi jika putusan rapat pleno menyatakan terlapor terbukti bersalah maka Komisi Yudisial dapat memberikan usulan/rekomendasi sanksi kepada ketua Mahkamah Agung dan ketua Mahkamah Konstitusi, berupa:
    1. Teguran tertulis;
    2. Pemberhentian sementara;
    3. Pemberhentian.
  21. Apabila rekomendasi Komisi Yudisial berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian, maka hakim yang diduga melakukan pelanggaran tersebut dapat melakukan pembelaan dimuka majelis kehormatan hakim.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok pada Rabu 14 April 2010 mungkin menjadi klimaks dari reaksi masyarakat atas keseluruhan aksi-aksi Satuan Polisi Pamong Praja. Sebut saja pembongkaran bangunan liar, penertiban pedagang kaki lima, penertiban Pekerja Seks Komersial dan gelandangan, yang sering berujung bentrokan fisik. Hal tersebut merupakan gambaran keseharian yang sering disuguhkan oleh aparat Sat Pol PP, sekalipun tindakan-tindakan represif tersebut hanyalah sebagian dari fungsi dan peran Sat Pol PP, sebagai pengemban penegakan hukum non yustisial di daerah.
Akibat berbagai hal tersebut tak urung bila akhir-akhir ini setiap gerak langkah Sat Pol PP menjadi perhatian publik, dimana segala aktivitasnya dengan mudah diketahui melalui pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Namun, saat ini gambaran yang terbentuk di benak masyarakat atas sepak terjang aparat Sat Pol PP sangat jauh dari sosok ideal, yang seharusnya menggambarkan sebuah aparatur Pemerintah Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi Norma Hukum, Norma Agama, Hak Asasi Manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat kita.
Tanpa disadari munculnya gambaran miring terhadap sosok aparat Sat Pol PP tidak lain karena seringnya masyarakat disuguhkan dengan aksi-aksi represif, namun terkesan arogan dari aparat daerah saat menjalankan perannya dalam memelihara dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila kemudian masyarakat menamakan aparat Sat Pol PP sebagai aparat yang kasar, arogan, penindas masyarakat kecil, serta sebutan-sebutan lain yang tidak layak didengar. Ditambah dengan peran media massa yang sering menyiarkan berita-berita yang terkesan berlebihan.
Atas kejadian-kejadian yang ada maka timbul pertanyaan, apakah sebenarnya peran dan fungsi dari aparat Sat Pol PP itu sendiri berdasarkan peraturan yang berlaku. Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja terkait fungsi dan tugas mereka. Karena seharusnya peraturan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menjelaskan berbagai kesimpangsiuran organisasi, tugas, dan fungsi serta hal lain yang menjadi atribut Sat Pol PP, yang selama ini dirancang secara berbeda-beda antara Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja yang dirancang antara lain meliputi susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas serta kewajiban. Khusus, mengenai fungsi dan peran dari Sat Pol PP telah diatur dalam beberapa pasal, sebagaimana disebutkan berikut ini, yaitu:
  1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah bahwa Satpol PP menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai : penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum,  penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah; pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan atau aparatur lainnya; dan sebagai pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Daerah.
  3. Wewenang Polisi Pamong Praja disebutkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah antara lain adalah : menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang menganggu  ketenteraman dan ketertiban umum; melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; dan melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Pasal 7 Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa, Polisi Pamong Praja wajib : menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang dimasyarakat; membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum; melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya penyelenggaraan terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Dengan memperhatikan pada fungsi Sat Pol PP di atas, yang mencakup fungsi operasi, fungsi koordinasi dan fungsi pengawasan, menunjukkan betapa penting dan strategisnya peran Sat Pol PP dalam menyangga kewibawaan pemerintah daerah serta penciptaan situasi kondusif dalam kehidupan pembangunan bangsa. Oleh karena itu, eksistensi Sat Pol PP, baik sebagai personil maupun institusi yang menangani bidang ketenteraman dan ketertiban umum, akan mengalami perkembangan sejalan dengan luasnya cakupan tugas dan kewajiban kepala daerah dalam menyelenggarakan bidang pemerintahan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun sejalan dengannya waktu serta peristiwa-peristiwa yang terjadi belakang ini, justru menciptakan suatu pertanyaan mengenai fungsi dan peran Sat Pol PP itu sendiri bagi masyarakat.
Demikian penjelasan singkat, semoga pembahasan ini memberikan sedikit manfaat bagi pembaca sekalian.


Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa PTUN adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004, ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 ayat (2). Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan warganegara atau badan hukum perdata atas perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah, dan objek Gugatan yang dimaksud adalah terhadap sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).  Adapun contoh-contoh Keputusan Tata Usaha Negara itu sebagaimana hal-hal yang disebutkan dibawah ini :
  • Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai;
  • Ijin Usaha Industri;
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB);
  • Surat Kelahiran;
  • Surat hak atas tanah, dan lain-lain sepanjang bersifat KTUN.
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/ Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang artinya bahwa keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum dan sudah pasti atau secara definitif.
Dalam mengajukan gugatan, Pasal 53 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dasar pengajuan gugatan sebagai berikut :
  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formil dan materiil), dan;
  2. Bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik (dalam penjelasan Undang-Undang mencakup azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proposionalitas, dan akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Adapun Prosedur Pengajuan Gugatan dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
  1. Seseorang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan secara langsung;
  2. Gugatan diajukan tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan diterima;
  3. Diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh penggugat/ kuasanya;
  4. Gugatan memuat, antara lain : indentitas penggugat/ tergugat; alasan diajukannya gugatan (posita); tuntutan penggugat (petitum) harus berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang dinyatakan batal atau tidak sah, badan atau pejabat Tata Usaha Negara mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, serta dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi;
  5. Lampiran-lampiran dalam pengajuan gugatan berupa surat kuasa dan surat Keputusan Tata Usaha Negara; dan
  6. Dalam hal keberatan/ menolak, maka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, kasasi serta peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Hal yang juga perlu diperhatikan, adalah bahwa tidak semua Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat digugat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang PTUN, dan sengketa harus diajukan terlebih dahulu melalui upaya administratif yang tersedia kepada suatu badan atau pejabat yang diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa. Karena pengadilan baru berwenang jika seluruh upaya administratif telah dilakukan. Upaya administratif disini adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata bila tidak puas terhadap keputusan Tata Usaha Negara.

 
Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Berbicara mengenai sebuah kebijakan dan sebuah keputusan berikut para pejabat yang mengeluarkan hal tersebut, berdasarkan Ilmu Hukum maka akan masuk kedalam ranah hukum administrasi negara. Dan hukum administrasi negara ini tentu harus dibedakan dengan hukum pidana yang mengatur sanksi pidana atas perbuatan terhadap kejahatan dalam jabatan sebagaimana yang disebutkan dalam Buku Kedua Bab XXVIII Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam hukum administrasi negara tidak dikenal sanksi pidana, karena sanksi yang dikenal dalam hukum administrasi negara, antara lain adalah:
  1. Teguran baik lisan maupun tertulis;
  2. Penurunan pangkat;
  3. Demosi dan pembebasan dari jabatan; atau
  4. Diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan.
Pada prinsipnya kesalahan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan seorang pejabat pemerintah tidak dapat dipidana, sepanjang keputusan tersebut murni kebijakan dan tidak ada keuntungan material dan nonmaterial yang diperoleh baik oleh pejabat yang memberi kebijakan dan pihak-pihak yang memperoleh kebijakan tersebut. Namun terdapat pengecualian terhadap beberapa kebijakan sehingga pengambil kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, di antaranya adalah sebagai berikut :
  1. Suatu kebijakan serta keputusan pejabat yang bermotifkan melakukan kejahatan internasional atau pelangggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Dalam hal ini kebijakan serta keputusan dari pejabat adalah yang bermotifkan melakukan kejahatan internasional atau dalam konteks Indonesia diistilahkan sebagai sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
  2. Suatu kebijakan pemerintah yang bertujuan melakukan kejahatan internasional telah dikriminalkan. Hal ini berdasar pada Doktrin hukum internasional yang telah diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di sejumlah Negara, dan kejahatan-kejahatan internasional yang dimaksud didalamnya antara lain adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi.
  3. Suatu kesalahan dalam pengambil kebijakan serta keputusan yang secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini kita dapat menyebutkan suatu kesalahan pejabat yang mengeluarkan izin di bidang pertambangan yang dikenakan sanksi pidana karena melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 165 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa : Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPI yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  4. Suatu kebijakan serta keputusan yang bersifat koruptif atau pengambilan suatu kebijakan yang dalam mengambil kebijakan serta keputusan tersebut bermotifkan kejahatan. Dalam hal ini yang dianggap sebagai perbuatan jahat bukanlah kebijakannya, melainkan niat jahat dari pengambil kebijakan serta keputusan ketika membuat kebijakan, apakah pejabat yang membuat kebijakan serta keputusan untuk menyuap pejabat publik lainnya, atau kebijakan yang diambil oleh pejabat karena ada motif untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Oleh karenanya, berdasarkan penjelasan singkat ini, diharapkan bilamana tidak dijumpai indikasi-indikasi ke arah hal-hal  pengecualian sebagaimana disebutkan  pada poin 1 sampai dengan 4 diatas, maka jangan lantas dipaksa untuk dikenakan sanksi pidana terhadap pejabat-pejabat tersebut. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

 
Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Sistem Peradilan di Indonesia

Di Indonesia terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, akan tetapi Konstitusi juga memberikan kesempatan untuk dibuatnya pengadilan khusus yang berada di bawah masing-masing badan peradilan tersebut. Berikut dibawah ini penjelasan dari masing-masing lingkungan peradilan beserta pengadilan khusus yang berada dibawahnya.
Terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan di Indonesia berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, antara lain sebagaimana disebutkan dibawah ini :
  1. Lingkungan Peradilan Umum, meliputi sengketa perdata dan pidana.
  2. Lingkungan Peradilan Agama, meliputi hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan lain-lain.
  3. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi sengketa antar warga Negara dan pejabat tata usaha Negara.
  4. Lingkungan Peradilan Militer, hanya meliputi kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.
Lingkungan Peradilan diatas tersebut memiliki struktur tersendiri yang semuanya bermuara kepada Mahkamah Agung (MA). Dibawah Mahkamah Agung terdapat Pengadilan Tinggi untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama di tingkat ibukota Provinsi. Disini, Pengadilan Tinggi melakukan supervisi terhadap beberapa Pengadilan Negeri, untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama ditingkat Kabupaten/Kotamadya. Berikut penjelasan dari masing-masing peradilan sebagaimana tersebut diatas :
Pengadilan Agama (PA)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Agama yakni UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqoh, dimana keseluruhan bidang tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni UU Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diamandemen dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan ini berwenang menyelesaikan sengketa antar warga Negara dan Pejabat Tata Usaha Negara. Objek yang disengketakan dalam Peradilan Tata Usaha Negara yaitu keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha Negara. Dan dalam Peradilan Tata Usaha Negara ini terdapat 2 (dua) macam upaya hukum, antara lain yakni Upaya Administrasi, yang terdiri dari banding administrasi dan keberatan, serta Gugatan.
Pengadilan Militer (PM)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Militer yakni UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan ini berwenang mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.
Adapun terhadap Pengadilan Khusus di Indonesia, telah terdapat 6 (enam) Pengadilan Khusus yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri sebagaimana dijelaskan berikut dibawah ini, antara lain :
  1. Pengadilan Niaga, dibentuk dan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97 Tahun 1999. Kewenangan Pengadilan Niaga antara lain adalah untuk mengadili perkara Kepailitan, Hak atas Kekayaan Intelektual, serta sengketa perniagaan lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
  2. Pengadilan HAM, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Kewenang Pengadilan HAM adalah untuk mengadili pelanggaran HAM berat, sebagaimana yang pernah terjadi atas kasus pelanggaran hak asasi berat di Timor-Timur dan Tanjung Priok pada Tahun 1984. Pelanggaran hak asasi tersebut tengah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 atas pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini diubah melalui Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
  3. Pengadilan Anak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, yangmana merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, baik terhadap eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Dan Yurisdiksi Peradilan Anak dalam hal perkara pidana adalah mereka yang telah berusia 8 tetapi belum mencapai 18 Tahun.
  4. Pengadilan Pajak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dan memiliki yurisdiksi menyelesaikan sengketa di bidang pajak. Sengketa pajak sendiri merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang penagihan pajak dengan surat paksa.
  5. Pengadilan Perikanan, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 2004. Peradilan ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan, dan berada di lingkungan Peradilan Umum dan memiliki daerah hukum sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
  6. Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, dibentuk dan didirikan berdasarkan amanat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara korupsi dan berkedudukan di jakarta.

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Perolehan Kewarganegaraan

Warga negara merupakan salah satu unsur pokok suatu negara, dan seorang warga negara merupakan warga dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut akan dijelaskan secara singkat mengenai bagaimana dan siapa seorang yang dapat memperoleh suatu kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Indonesia, dapat diperoleh melalui 5 (lima) hal, yakni :
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu berkewarganegaraan Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah yang berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah yang berkewarganegaraan Asing dan ibu berkewarganegaraan Indonesia.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dari ayah yang berkewarganegaraan Indonesia.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu berkewarganegaraan Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu berkewarganegaraan Asing yang diakui oleh seorang ayah  yang berkewarganegaraan Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak yang dilahirkan tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin.
  • Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau belum diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan Asing.
Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yangmana pada waktu lahir tidak jelas status status kewarganegaraan baik ayah ataupun ibunya.
  • Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia akan tetapi ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
Anak angkat dan dikabulkan menjadi Warga Negara Indonesia.
  • Anak berkewarganegaraan Indonesia yang belum mencapai usia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh seorang berkewarganegaraan Asing berdasarkan penetapan pengadilan, tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian salah satu orangtuanya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia.
Dalam hal ini, anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu berkewarganegaraan Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
Ketentuan perolehan kewarganegaraan tersebut diatas didasarkan pula pada Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan oleh karena warga negara Indonesia itu sendiri terdiri dari bangsa Indonesia asli dan bangsa asing (bukan bangsa Indonesia asli).

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Asas-Asas Kewarganegaraan

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
  1. Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita  WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Ketentuan Peralihan Dalam Perundang-undangan

Ketentuan Peralihan dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan banyak memiliki pengertian yang berbeda dari setiap pembaca Peraturan Perundang-Undang terutama masyarakat awam. Dalam Sistematika Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, terdapat keberadaan materi tentang ketentuan peralihan yang dijadikan sebagai Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketentuan peralihan itu sendiri merupakan salah satu ketentuan dalam perundang-undangan yang rumusannya dapat didefinisikan ketika diperlukan atau jika diperlukan. Definisi tersebut dapat diartikan bahwa tidak semua peraturan perundang-undangan memiliki Ketentuan Peralihan atau Transitional Provision. Ketentuan Peralihan diperlukan untuk mencegah kondisi kekosongan hukum akibat perubahan ketentuan dalam perundang-undangan. Terkait perubahan, maka perubahan daripada suatu ketentuan antara lain terkait dengan kondisi berikut, seperti pembagian wilayah, perluasan wilayah, peralihan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain atau peralihan dari yurisdiksi pengadilan. Ketentuan Peralihan juga sering dirumuskan (formulated confused) dengan Ketentuan Penutup. Dan untuk frasa Jika diperlukan dapat diartikan bahwa tidak selalu materi Ketentuan Peralihan tersebut terdapat atau perlu diatur atau pun perlu dirumuskan dalam setiap Peraturan Perundang-Undangan.
Ketentuan Peralihan dalam suatu Peraturan Perundang-undangan merupakan suatu ketentuan hukum yang memiliki fungsi untuk menjaga jangan sampai terdapat pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya perubahan ketentuan dalam suatu Peraturan Perundang-undangan. Dengan maksud agar segala hubungan hukum atau tindakan hukum yang telah dilakukan atau sedang dilakukan dan belum selesai prosesnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diubah (ketentuan perundang-undangan lama) jangan sampai dirugikan akibat berlakunya peraturan yang baru, akan tetapi harus diatur seadil mungkin sehingga tidak melanggar hak-hak asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam  Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Dalam hal terjadi perubahan suatu ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan maka pembentuk Peraturan Perundang-undangan harus berhati-hati dalam merumuskan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru, dalam artian jangan sampai mengesampingkan apalagi melupakan hubungan hukum ataupun tindakan hukum yang pernah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang lama, oleh karenanya perlu diatur kesinambungan atau penyelesaiannya dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru. Dan kesalahan yang sering terjadi yakni baik dalam merumuskan maupun menempatkan rumusan status peraturan pelaksanaan dari suatu Undang-Undang yang telah ada pada saat Undang-Undang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, karena Pembentuk Undang-Undang ada yang menempatkan ketentuan tersebut dalam Ketentuan Peralihan ada juga yang menempatkan dalam Ketentuan Penutup, padahal dalam Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan kedua ketentuan tersebut mempunyai fungsi yang berbeda secara esensial antara yang satu dengan yang lain.

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com