Showing posts with label Merek dan Hak Cipta. Show all posts
Showing posts with label Merek dan Hak Cipta. Show all posts

Monday, November 26, 2012

Hak Cipta adalah hak yang melindungi hasil olah pikir manusia berupa ekspresi yang dituangkan dalam karya nyata atas sebuah atau beberapa ide. Ide yang tidak dijadikan sebuah karya nyata tidak ada Hak Ciptanya. Bagaimana aspek hukum mengenai hak cipta di Indonesia? Hak Cipta adalah hak yang melindungi hasil olah pikir manusia berupa ekspresi yang dituangkan dalam karya nyata atas sebuah atau beberapa ide. Ide yang tidak dijadikan sebuah karya nyata tidak ada Hak Ciptanya. Di Indonesia perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan pada tanggal 29 Juli 2002. Perlindungan Hak Cipta di Indonesia telah dimulai dari zaman Hindia Belanda dengan berlakunya Auteurswet 1912 Stbl. 600/1912. Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Dasar tahun 1945, keberlakuan Auteurswet 1912 tetap dipertahankan hingga terbitnya Undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang terus diubah hingga kini berlaku Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berlaku sekarang. Terkait dengan pelaksanaan perlindungan Hak Cipta secara internasional dikenal Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Artistik dan Sastra (Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works) yang dimulai sejak tahun 1886 dimana pada tahun 1931 ketika masih di bawah nama Hindia Belanda, Indonesia (Hindia Belanda) menjadi salah satu anggota yang mereservasi Konvensi tersebut melalui Roma Act. Salah satu peristiwa penting terjadi pada tanggal 19 Februari 1959 di bawah pemerintahan PM Djuanda, dimana Indonesia pernah keluar dari Konvensi tersebut untuk memfasilitasi para intelektual Indonesia untuk dapat mengalihbahasakan ciptaan dan literatur asing untuk dapat dipergunakan memajukan pendidikan bangsa tanpa harus membayar royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Ciptanya. Sekarang ini Indonesia telah secara resmi meratifikasi beberapa konvensi internasional di bidang Hak Cipta seperti Berne Convention dengan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 serta WIPO Copyright Treaty dengan Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997. Pasal 1 angka (1) Undang-undang Hak Cipta menggariskan Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, yang timbul secara otomatis (deklaratif) setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Eksklusif mengandung Hak Ekonomi, yakni hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan atau produk Hak Terkait dan Hak Moral, yakni hak Pencipta untuk tetap mendapatkan pengakuan atas kepemilikan Ciptaan tersebut. Secara umum perlindungan Hak Cipta diberikan kepada setiap karya asli yang diciptakan seseorang atau lebih Pencipta atau diberikan kepada Pemegang Hak Cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni, Sastra dan Hak Terkait (Related Rights) bagi pelaku, produser rekaman suara dan lembaga penyiaran. Di samping itu, Negara berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta adalah pemegang Hak Cipta atas beberapa Ciptaan berupa karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional, folklore, hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi serta karya seni lainnya. Umumnya perlindungan Hak Cipta diberikan seumur hidup Penciptanya dan masih berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sejak Pencipta (terakhir) meninggal dunia yang mulai dihitung pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya sejak Pencipta (terakhir) meninggal dunia. Ada beberapa pengecualian jangka waktu perlindungan Hak Cipta menurut ketentuan Undang-undang Hak Cipta, seperti:
  1. Hak Cipta atas folklore, hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi serta karya seni lainnya yang dipegang oleh Negara berlaku tanpa batas waktu.
  2. Hak Cipta atas Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, perwajahan karya tulis hasil pengalihwujudan yang berlaku 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan atau diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Potret seseorang yang berlaku hingga 10 (sepuluh) tahun sejak orang yang dipotret meninggal dunia.
  4. Hak Terkait bagi pelaku berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau audiovisual.
  5. Hak Terkait bagi Produser Rekaman Suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut selesai direkam.
  6. Hak Terkait bagi Lembaga Penyiaran berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak siaran tersebut pertama kali disiarkan.
  7. Hak Moral berlaku tanpa batas waktu.
Terhadap terjadinya pelanggaran di bidang Hak Cipta berupa:
  1. Gugatan ganti kerugian secara perdata yang diajukan Pencipta atau Ahli Warisnya dalam hal-hal, sebagai berikut:
    1. Peniadaan atau penghapusan nama Pencipta yang tercantum dalam Ciptaan;
    2. Pengakuan atas suatu Ciptaan oleh pihak ketiga;
    3. Penggantian atau pengubahan Judul Ciptaan; dan/atau
    4. Pengubahan isi Ciptaan.
  2. Bersamaan dengan diajukannya Gugatan, Pencipta atau Ahli Warisnya juga berhak meminta Penetapan Sementara kepada Pengadilan Negeri untuk menyita, menyerahkan atau menghentikan pengumuman atau perbanyakan Ciptaan yang dilanggar tersebut guna mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, menyimpan dan mengamankan alat bukti serta meminta kepada pihak yang melanggar untuk menyerahkan alat bukti terkait.
  3. Selain diajukan Gugatan, secara terpisah, Negara, sebagai delik biasa dapat menindak, atau Pencipta atau Ahli Warisnya dapat melaporkan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Hak Cipta kepada pihak yang berwenang, yakni Kepolisian RI dan Ditjen HKI. Ancaman hukuman terhadap pelanggar Hak Cipta minimal pidana penjara 1 (satu) bulan dan maksimal 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) apabila terbukti melakukan pelanggaran berupa pengumuman dan/atau perbanyakan Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Ahli Warisnya.

sumber tanyahukum.com 

Prosedur Pendaftaran Hak Paten

Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. berikut penjelasan singkat :
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
  1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  • Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
  • Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
  • Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  • Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  • Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  • Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
sumber tanyahukum.com 

Hak Cipta

Hak Cipta muncul ketika sebuah karya telah diciptakan, namun ketetapan ini tidak berlaku untuk beberapa kondisi tertentu, sehingga pendaftaran atas Hak Cipta tidak diperlukan. Tetapi, untuk beberapa kepentingan yang lebih luas, pendaftaran dari hasil sebuah ciptaan sangat penting, karena dengan mendaftarkan hasil karya atau ciptaan maka akan memperoleh sertifikat Hak Cipta, dan sertifikat Hak Cipta tersebut merupakan satu-satunya barang bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan hak seseorang atas Hak Cipta dari hasil karya atau ciptaan tersebut.
Berdasarkan  UU  No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta diartikan sebagai Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Hak Cipta mencakup hal-hal berikut ini :
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau pun musik baik yang ada liriknya maupun yang tidak ada liriknya, gubahan musik;
  • Drama, drama musikal, tari-tarian, karya-karya koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuknya, misalnya saja seni lukis, gambar, ukir-ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, kolase, dan seni-seni terapan lainnya;
  • Arsitektural;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Karya sinematografi;
  • Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, data base dan karya-karya lainnya yang merupakan hasil pengalihwujudan.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta adalah sebagai berikut :
Pendaftaran atas nama PERORANGAN
  • Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) Lembar;
  • Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) Lembar;
  • Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Logo, dengan melampirkan Contoh Logo atau Gambar yang hendak didaftarkan sebagai HAK CIPTA yang disimpan dalam bentuk CD atau diprint sesuai warna aslinya dengan ukuran sebesar ½ kertas folio;
  • Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Program Komputer harus melampirkan CD Software Program Komputer yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta beserta buku manual dari Program Komputer tersebut, masing-masing sebanyak 5 (lima) rangkap;
  • Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Buku atau Sastra harus melampirkan Buku yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta, sebanyak 5 (lima) rangkap;
  • Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Lagu harus melampirkan Buku yang berisi Not Balok, Syair, Not Angka dari Lagu yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta beserta CD dari Lagu tersebut, sebanyak 5 (lima) rangkap.
Pendaftaran atas nama PERUSAHAAN
  • Fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (satu) Lembar;
  • Fotocopy SK Menteri Kehakiman (khusus untuk pendaftaran dengan Badan Hukum PT);
  • Membuat surat PENGALIHAN HAK CIPTA dari pembuat Hak Cipta kepada Pemegang Hak Cipta;
  • Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) Lembar;
  • Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Logo, dengan melampirkan Contoh Logo atau Gambar yang hendak didaftarkan sebagai HAK CIPTA yang disimpan dalam bentuk CD atau diprint sesuai warna aslinya dengan ukuran sebesar ½ kertas Folio;
  • Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Program Komputer harus melampirkan CD Software Program Komputer yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta beserta buku manual dari Program Komputer. tersebut, sebanyak 5 (lima) rangkap;
  • Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Buku atau Sastra harus melampirkan Buku yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta, sebanyak 5 (lima) rangkap;
  • Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Lagu harus melampirkan Buku yang berisi Not Balok, Syair, Not Angka dari Lagu yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta beserta CD dari Lagu tersebut, sebanyak 5 (lima) rangkap.
Masa perlindungannya terhadap Hak Cipta bervariasi, sebagaimana yang dijelaskan dalam Bab III (Masa Berlaku Hak Cipta) UU No.  19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, karena penggolongan masa berlaku tergantung pada jenis dari hasil karya dan ciptaannya, bentuk dari penciptanya dan penerima hak atau yang melaksanakan karya tersebut.
Demikian penjelasan singkat, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

sumber tanyahukum.com 

Prosedur Pendaftaran Hak Merek

Merek adalah sebuah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek merupakan hak eksklusif dari negara untuk digunakan sendiri merek tersebut atau kepada pihak lain dengan izin pemegang merek. Contoh merek dapat kita lihat pada hal-hal berikut ini :
  1. Nama perusahaan atau logo perusahaan;
  2. Nama produk atau logo perusahaan;
  3. Simbol atau tanda dari jasa, dan sebagainya.
Merek juga dibedakan atas:
  1. Merek Dagang, yaitu merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan;
  2. Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan.
Selain daripada itu, dikenal pula Merek Kolektif. Merek ini merupakan merek dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama. Dan dalam permohonan pendaftaran merek ini harus dinyatakan secara tegas bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
Adapun Prosedur Pendaftaran Merek sebagaimana yang dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001, adalah  sebagai berikut :
  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  2. Pemohon wajib melampirkan:
  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  • Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  • Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Tarif Pendaftaran Merek diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemeriksaan substantif terhadap pendaftaran dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan ini selesai paling lama sembilan bulan, dan hasil dari pemeriksaan ini ada 2 (dua), yaitu :
  • Permohonan diterima;
  • Permohonan tidak diterima atau ditolak
Apabila setelah pemeriksaan substantif permohonan merek disetujui oleh Ditjen HKI untuk didaftar, permohonan tersebut segera diumumkan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak persetujuan. Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga)  bulan di:
  • Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI;
  • Sarana khusus yang dengan mudah dan jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Ditjen HKI.
Jangka waktu pengumuman tersebut dapat digunakan untuk pengajuan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI bagi pihak yang berkeberatan. terhadap penolakan permohonan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya disertai alasannya. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapan disertai alasannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan.
Jangka waktu perlindungan hukum merek diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Dirjen HKI dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya perlindungan hukum bagi merek (tahun ke-9).
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. 
sumber tanyahukum.com 
 

Performing Right Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan hak merek dan hak paten yang bersifat konstitutif, hak cipta bersifat deklaratif. Artinya, pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dengan kata lain, hak cipta tidak perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun, ciptaan dapat didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tanpa dikenakan biaya.
Dalam Hak Cipta terdapat Performing Rights, sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 2 ayat (1), Performing Rights adalah hak penyiaran lagu/musik yangmana merupakan hak eksekutif pencipta atas ciptaannya dalam hal memainkan lagu secara langsung, memutar rekaman lagu (dengan alat apapun seperti Tape, PH, CD, VCD, DVD, Komputer, Video Screen, Lagu yang ada dalam siaran televisi, Radio dan lain-lain) dan penyiaran lagu (oleh stasiun radio, televisi, internet dll). Jika pengguna menggunakan karya cipta musik untuk usaha mereka, maka harus membayar royalty sesuai dengan penggunaannya.
UU Hak Cipta juga mengenal pembedaan antara hak untuk mengumumkan (performing right) dengan hak untuk memperbanyak (mechanical right). Namun, diantara keduanya tidak diberikan batasan dan definisi yang tegas, meskipun dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Hak Cipta memang merinci kegiatan apa saja yang termasuk dalam keduanya. Berikut isi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
Demikian penjelasan singkat mengenai performing right dalam Hak Cipta, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.


Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Hak Paten

Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dan lain-lain. Hak paten juga merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada para inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi disini merupakan sebuah ide dari inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses. Dan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan suatu invensi. Syarat untuk mendapatkan hak paten sendiri ada 3 (tiga) yakni antara lain :
  1. Penemuan tersebut merupakan penemuan baru;
  2. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Karena suatu penemuan teknologi, secanggih apapun itu, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak berhak atas hak paten; dan
  3. Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Maksudnya adalah bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.
Salah satu tujuan mekanisme paten disini adalah untuk mendorong perusahaan dan individu untuk menginvestasikan waktu, uang, dan tenaga untuk pengembangan teknologi. Orang cenderung kurang termotivasi untuk menginvestasikan uang dan waktu untuk meneliti teknologi baru bila pihak lain kemudian dapat langsung memanfaatkan penemuan tersebut untuk membuat produk saingan dengan harga lebih murah (karena mereka tidak perlu menutupi biaya riset). Dan dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan memberikan perlindungan terhadap karya intelektual dari hasil penemuan generasi muda bangsa ini.


Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Hak Kekayaan Intelektual

Semakin maju dan tinggi tingkat kemampuan berfikir seseorang atau suatu negara, maka akan semakin maju pula ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai. Akibatnya adalah, semakin produktif pula seseorang atau suatu negara untuk menciptakan suatu penemuan baru, yangmana tidak hanya kemajuan yang dimiliki melainkan juga nilai ekonomis dan aspek komersial yang tinggi, oleh karena hal tersebut disusunlah pengaturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Intellectual Property Rights (IPR) atau dengan kata lain disebut Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kehidupan manusia. Adapun objek-objek yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yakni karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, dimana pada gilirannya menimbulkan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Hak  Kekayaan Intelektual (HAKI) juga memiliki ciri khas dari segi sistem, karena memberikan kebebasan kepada seseorang untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya-karya intelektualnya dalam bentuk hak privat (private right), selain daripada itu, negara juga memberikan hak eksklusif kepada pelaku Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti para inventor, pencipta, pendesain dan lainnya.
Adapun Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terbagi atas 2 (dua) bagian, antara lain :
1.       Hak Cipta (copyright)
2.       Hak Kekayaan Industri (industrial property right), yangmana terdiri atas :
  • Paten (patent)
  • Desain industri (industrial design)
  • Merek (trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of intergrated circuit)
  • Rahasia dagang (trade secret)
  • Indikasi geografis (geographic indication).

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Fungsi dan Pembatasan Pendaftaran Merek

Merek diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005. Merek tersebut dibagi menjadi 2 (dua), yakni merek dagang dan merek jasa. Pengertian merek sendiri adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Adapun pengertian dari merek dagang dan merek jasa sebagai berikut :
  • Merek Dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa merupakan mereka yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa lainnya.
Merek memiliki beberapa fungsi sebagai berikut, yakni :
  1. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain;
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  4. Menunjukkan asal barang/jasa yang dihasilkan.
Merek juga memiliki pembatasan, yakni merek tidak dapat didaftarkan antara lain oleh karena merek tersebut :
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik;
  2. Bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  3. Tidak memiliki daya pembeda;
  4. Telah menjadi milik umum;
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Hal ini berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Merek).

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Penolakan Merek

Permohonan pendaftaran merek seringkali mengalami penolakan dalam proses pemeriksaan yang telah berjalan cukup lama. Hal ini sering kali terjadi dikarenakan  pemohon merek terkadang mengabaikan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dan/atau perundang-undangan lainnya sehubungan dengan pendaftaran merek. Berikut beberapa alasan yang menjadi dasar dalam penolakan atas permohonan suatu merek, antara lain :
  1. Karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau yang jasa sejenis (berdasarkan Pasal 6 ayat (1)  huruf a UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  2. Karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  3. Karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  4. Karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal (berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  5. Karena merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak (berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf a UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  6. Karena merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang (berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  7. Karena merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang (berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf c UU Merek Nomor 15 Tahun 2001).
Dan terhadap ketentuan mengenai deskripsi atas merek yang mempunyai kesamaan secara keseluruhannya atau pada pokoknya ini, diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI pada Putusan Nomor 279PK/Pdt/1992 tertanggal 6 Januari 1998, dimana merek yang sama secara keseluruhan atau pada pokoknya adalah :
  • Merek yang sama bentuk (similarity of form);
  • Merek yang sama komposisi (similarity of composition);
  • Merek yang sama kombinasi (similarity of combination);
  • Merek yang sama unsur elemen (similarity of elements);
  • Merek yang memiliki persamaan bunyi (sound similarity);
  • Merek yang memiliki persamaan ucapan (phonetic similarity);
  • Merek yang memiliki persamaan penampilan (similarity of appearance).
Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan diatas, maka pemohon merek perlu memperhatikan mengenai ada atau tidaknya persamaan merek yang akan diajukan dengan merek yang sudah terdaftar dan/atau sudah diajukan terlebih dahulu baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya, sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang telah ada. Hal tersebut sangat diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya penolakan atas permohonan merek yang diajukan kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.


Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Penghapusan Merek

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur  tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Di dalam peraturan merek, diatur mengenai persyaratan, pembatasan, dan penolakan, dan selain daripada itu di dalam merek juga diatur mengenai hal penghapusan dan pembatalan merek., yang mana penghapusan dan pembatalan tersebut dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan berikut  penjelasan singkat mengenai alasan-alasan penghapusan dan pembatalan merek tersebut, antara lain :
Merek dapat dihapuskan karena alasan berikut :
  1. Merek terdaftar tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Di sisi lain merek juga  dapat dilakukan pembatalan, yakni merek yang sudah terdaftar dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

 
Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com