Showing posts with label Perbankan dan Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Perbankan dan Keuangan. Show all posts

Monday, November 26, 2012

Money Laundering

Kurangnya political will dan moral hazard dari pemegang kekuasaan di negara kita serta belum adanya keselarasan dari seluruh ketentuan perundang-undangan yang ada merupakan fenomena yang terjadi dari isu penanganan masalah yang lemah dan tebang pilih. Sehingga menjadikan sebuah keterpurukan tersendiri bagi Negara Indonesia yang berdampak keberbagai faktor, diantaranya adalah rendahnya pertumbuhan ekonomi, dan meningkatnya pengangguran, serta kemiskinan yang pada akhirnya memicu peningkatan angka kriminalitas. Selain daripada itu, dampak lainnya dapat dilihat pada relatif rendahnya tingkat kompetisi perdagangan, dan kurangnya insentif yang menyebabkan iklim berusaha tidak dapat berjalan secara kondusif.
Jika dicermati pendekatan dalam pemberantasan berbagai tindak pidana yang terjadi selama ini, lebih menitikberatkan bagaimana menjerat pelaku tindak pidana dengan mengidentifikasi perbuatan pidana yang dilakukan, bukan mengenai bagaimana memberikan kemudahan dalam penanganan perkaranya. Dalam hal ini adalah rezim anti pencucian uang, dimana pengungkapan tindak pidana dan pelakunya lebih difokuskan pada penelusuran aliran dana/atau uang haram (follow the money trial) atau transaksi keuangan. Pendekatan ini tidak terlepas dari suatu pendapat bahwasanya hasil kejahatan (proceeds of crime) merupakan “life blood of the crime”, artinya merupakan darah yang menghidupi tindak kejahatan sekaligus titik terlemah dari rantai kejahatan yang paling mudah dideteksi. Upaya memotong rantai kejahatan ini selain relatif mudah dilakukan juga akan menghilangkan motivasi pelaku untuk melakukan kejahatan karena tujuan pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya terhalangi atau sulit dilakukan. Hal tersebut harus disesuaikan dengan Undang-undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003, serta peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membantu upaya memerangi tindak pidana asal (predicate crime) di Indonesia.
Secara umum pengertian pencucian uang  adalah suatu cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana sehingga nampak seolah-olah harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut sebagai hasil kegiatan yang sah. Lebih rinci di dalam Pasal 1 angka (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pencucian uang didefinisikan sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juga telah membatasi bahwa hanya harta kekayaan yang diperoleh dari 24 jenis tindak pidana dan tindak pidana lainnya diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara atau lebih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, yang dapat dijerat dengan sanksi pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003.
Secara sederhana, kegiatan pencucian uang ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga pola kegiatan, yakni antara lain:
  1. Placement;
  2. Layering; dan
  3. Integration.
Dalam hal ini Placement, merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan ke dalam system  keuangan. Didalamnya terdapat pergerakan fisik uang tunai hasil kejahatan, baik melalui penyeludupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan memecah uang tunai dalam jumlah besar menjadi jumlah kecil ataupun didepositokan di bank atau dibelikan surat berharga seperti misalnya saham-saham atau juga mengkonversikan kedalam mata uang lainnya atau transfer uang kedalam valuta asing.
Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktifitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ketempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana haram tersebut. Layering dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank, terutama di negara-negara yang tidak kooperatif dalam upaya memerangi kegiatan pencucian uang.
Sedangkan Integration, merupakan upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ’legitimate  explanation’ bagi hasil kejahatan. Disini uang yang di ‘cuci’ melalui placement maupun layering dialihkan kedalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali kedalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, modus kejahatan tindak pidana pencucian uang ini semakin berkembang karena dibarengi dengan teknologi yang semakin canggih yang menghasilkan rekayasa keuangan yang semakin sulit terdeteksi. Satu dari berbagai hal yang juga mendukung keterbatasan dalam menindak pelaku tindak pidana pencucian uang dikarenakan adanya pembatasan dari UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dimana Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali untuk kepentingan perpajakan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, atau dalam hal si nasabah meninggal dunia sehingga ahli waris yang sah wajib diberitahukan mengenai simpanan nasabah yang bersangkutan.


sumber tanyahukum.com 

Perbankan Syariah

Berbicara mengenai perbankan, maka kita akan berbicara mengenai UU Nomor 10 Tahun 1998 yang merupakan amandemen atas UU Nomor 7 Tahun 1992, berdasarkan hal tersebut maka di Indonesia dikenal dengan dua sistem perbankan (dual system banking) yakni sistem bank konvensional dan sistem bank syariah. Dimana sistem operasional dari Bank Syariah berbeda dengan bank umum lainnya atau lebih dikenal dengan bank konvensional.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bank Konvensional lebih cenderung dikenal dalam mengejar keuntungan materiil semata (kapitalistik) dengan sistem bunganya, sehingga tidak mengenal adanya kerugian pihak lain, sedangkan pada Bank Syariah menekankan adanya sifat ta’awun atau dalam artian tolong menolong dalam suka dan duka atau kemitraan, sehingga ada prinsip bagi hasil yang dikenal dengan nama “profit and loss sharing” atau “ mudlarabah “ dan juga ada pinjaman kebajikan bagi nasabah yang sangat lemah dengan skim atau bentuk pembiayaan “qordlul hasan” yakni pinjaman dimana nasabah tidak dibebani sesuatu apapun kecuali hanya mengembalikan pokoknya.
Ciri- ciri yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah sebagai berikut :
  1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad diwujudkan dalam bentuk nominal dan sifatnya fleksibel dan wajar;
  2. Bentuk presentase dalam pembayaran dihindari karena bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian berakhir;
  3. Bank syariah tidak menerapkan pembiayaan kontrak berdasarkan keuntungan pasti (fixed return) yang ditentukan dimuka, tetapi lebih kepada bagi hasil baik dalam keuntungan maupun dalam kerugian;
  4. Bank syariah tidak akan melakukan jual beli uang dengan jenis mata uang yang sama, dengan kata lain uang dipandang bukan sebagai barang komodite sehingga dalam transaksi selalu menggunakan istilah pembiayaan atau kredit barang dan bukan kredit uang;
  5. Dalam bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasionalisasi bank dari  aspek syai’ah.
Adapun yang menjadi tujuan dari didirikan perbankan syariah adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mengarahkan kegiatan ekonomi umat  dalam bermuamalah secara Islam, khususnya dalam bidang perbankan agar terhindar dari praktek riba;
  2. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, sehingga tidak terjadi kesenjangan yang mencolok  antara si pemilik modal dan pengelola modal;
  3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan mendorong untuk berwirausaha;
  4. Untuk membantu menanggulangi masalah kemiskinan yang menjadi program utama Negara berkembang;
  5. Untuk menjaga kestabilan ekonomi atau moneter pemerintah, yaitu dengan menghindari atau menekan laju inflasi akibat penerapan suku bunga dan persaingan tidak sehat dari lembaga keuangan konvensional dan pengusaha pada umumnya;
  6. Untuk menyelamatkan umat Islam dari ketergantungan bank konvensional sehingga dapat mengembangkan ekonominya secara Islami.


sumber tanyahukum.com 

Perbankan Indonesia

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian bank diatur pada Pasal 1 angka (1) bahwa bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian bank menurut perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998  menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan pengertian tersebut, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan dan bank merupakan suatu pranata sosial yang bersifat finansial, yang melaksanakan jasa-jasa keuangan.
Asas Perbankan Indonesia, diatur pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yakni, perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasannya dikemukakan bahwa demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan, mengenai prinsip kehati-hatian tidak ada penjelasannya secara resmi. Akan tetapi dalam praktek perbankan, kegiatan usaha tentunya dilakukan atau dijalankan oleh orang yang memiliki pengalaman dan profesionalitas dalam perbankan. Untuk itu, diharapkan kehati-hatiannya dalam menjalankan tugas tersebut. Sedangkan tujuan Perbankan di Indonesia diatur dalam pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Adapun jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur pada Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa jenis perbankan terbagi 2 (dua) antara lain :
  1. Bank Umum, yakni bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Bank Perkreditan Rakyat, yakni bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana yang telah ditentukan bahwa hanya terdapat 2 (dua) jenis Perbankan di Indonesia, maka usaha-usaha Perbankan pun hanya di jalankan oleh 2 (dua)  jenis bank  tersebut saja, yakni :
  1. Usaha Bank Umum, sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1992. Namun setelah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998, maka ketentuan dalam huruf m diganti dan berbunyi, menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Usaha Bank Perkreditan Rakyat, diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Namun setelah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, ketentuan dalam huruf c diganti, dan berbunyi, menyediakan pembiyaan dan penempatan uang berdasarkan prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Terkait fungsi, maka bank di Indonesia menjalankan fungsinya sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 10 Tahun 1998, yakni sebagai berikut :
  1. Fungsi utama adalah sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat. Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro; dan
  2. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit, Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

sumber tanyahukum.com