Showing posts with label Perjanjian. Show all posts
Showing posts with label Perjanjian. Show all posts

Monday, November 26, 2012

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Berikut adalah penjelasan seputar proses pembebanan fidusia dan bagaimana jaminan fidusia dapat dihapuskan. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Terkait dengan ketentuan di atas, maka berikut penjelasan mengenai proses pembebanan fidusia serta hal-hal yang menyebabkan hapusnya jaminan fidusia, dan berikut penjelasannya:
  • Proses atau tahapan pembebanan fidusia adalah sebagai berikut:
    1. Proses pertama, dengan membuat perjanjian pokok berupa perjanjian kredit;
    2. Proses kedua, pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang ditandai dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang didalamnya memuat hari, tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, data perjanjian pokok fidusia, uraian objek fidusia, nilai penjaminan serta nilai objek jaminan fidusia;
    3. Proses ketiga, adalah pendaftaran AJF di kantor pendaftaran fidusia, yang kemudian akan diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada kreditur sebagai penerima fidusia;
  • Adapun Jaminan fidusia hapus disebabkan hal-hal sebagai berikut:
    1. Karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
    2. Karena pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia;
    3. Karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Terkait penjelasan tersebut di atas dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia disebutkan pula, bahwa undang-undang ini menganut larangan milik beding, yang berarti setiap janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji, adalah batal demi hukum. 

sumber tanyahukum.com 

Pengakhiran Perjanjian Kredit

Hal pengakhiran suatu perjanjian kredit mengacu kepada ketentuan di dalam Pasal 1381 KUHPerdata, yakni mengenai hapusnya perikatan. Akan tetapi dari sekian banyak alasan terhadap hapusnya sebuah perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 KUHPerdata, pada prakteknya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut ini :
  1. Pembayaran, yaitu kewajiban debitur secara sukarela untuk memenuhi perjanjian yang telah diadakan;
  2. Subrogasi, menurut Pasal 1400 KUHPerdata yaitu penggantian hak-hak kreditur oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur;
  3. Kompensasi atau Perjumpaan Utang berdasarkan KUHPerdata Pasal 1425 merupakan suatu keadaan di mana pihak kreditur dan debitur memperjumpakan atau memperhitungkan utang-piutang sehingga perjanjian kredit tersebut menjadi hapus.
  4. Novasi atau pembaharuan utang, yaitu pembuatan perjanjian kredit yang baru sebagai pengganti perjanjian kredit yang lama. Dengan demikian, yang dihapus atau berakhir adalah perjanjian kredit yang lama. Berdasarkan Pasal 1413 KUHPerdata, terdapat tiga cara dalam hal terjadinya novasi, yakni sebagai berikut :
    • Membuat perjanjian baru yang mengganti kreditur lama dengan kreditur baru;
    • Membuat perjanjian baru yang mengganti debitur lama dengan debitur baru;
    • Membuat perjanjian baru untuk memperbaharui atau mengubah objek atau isi perjanjian. Dan pembaharuan objek perjanjian ini terjadi jika kewajiban tertentu dari debitur diganti dengan kewajiban lain.
Terhadap ketentuan pengakhiran perjanjian kredit tersebut di atas ada baiknya terlebih dahulu para debitur mempertimbangkan, memahami dan bahkan mempelajari setiap klausula-klausula dalam perjanjian kredit yang akan dilakukan, serta melakukan konsultasi sebelum menandatangani perjanjian kredit agar perjanjian kredit tersebut tidak memberatkan posisi debitur itu sendiri.



sumber tanyahukum.com 
Secara umum Grosse akta pengakuan utang diatur pada Pasal 224 HIR. Grosse akta sendiri merupakan salah satu akta notaris yang mempunyai sifat dan karakteristik yang khusus bila dibandingkan dengan akta otentik lainnya. Adapun pengertian dari Grosse akta sendiri adalah suatu salinan atau kutipan (secara pengecualian) dari minuta akta (naskah asli) yang di atasnya (di atas judul akta) memuat kalimat berikut ini: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan dibawahnya dicantumkan kalimat berikut ini: Diberikan sebagai Grosse Pertama dengan menyebut nama dari orang, yang atas permintaannya, Grosse itu diberikan dan tanggal pemberiannya.
Dan dalam kaitannya dengan perjanjian kredit bahwa dalam praktek pemberian kredit Grosse akta tersebut merupakan alat bukti adanya utang, adapun alasan dibuatnya Grosse akta pengakuan utang adalah sebagai berikut:
  1. Perjanjian kredit tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga jika debitur melakukan wanprestasi maka kreditur tidak dapat melakukan eksekusi langsung terhadap jaminan yang ada tetapi harus melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu kepada debitur;
  2. Akta pengakuan utang merupakan perjanjian sepihak, didalamnya hanya dapat memuat suatu kewajiban untuk membayar utang sejumlah uang tertentu. Akta pengakuan utang yang dibuat dihadapan Notaris berdasarkan Pasal 224 HIR/258 RGB memiliki kekuatan hukum yang sama seperti keputusan hakim yang bersifat tetap atau dengan kata lain dapat diartikan bahwa akta pengakuan hutang memiliki kekuatan eksekutorial;
  3. Mempercepat eksekusi jaminan secara langsung tanpa memerlukan gugatan terlebih dahulu kepada debitur.
Terhadap kekuatan eksekutorial tersebut, dalam kenyataannya tidaklah mudah bahkan bisa jadi tidak dapat dilaksanakan, mengingat untuk melakukan suatu eksekusi jaminan terkadang debitur mengajukan bantahan melalui pengadilan agar membatalkan eksekusi berdasarkan Grosse akta pengakuan hutang yang sudah dibuat tersebut.

sumber tanyahukum.com 

Eksekusi Jaminan Kredit

Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata jo. Pasal 1763 KUHperdata, faktor-faktor cidera janji atau juga dikenal dengan istilah wanprestasi oleh seorang debitur adalah sebagai berikut :
  1. Telah lalai dalam memenuhi suatu perjanjian;
  2. Tidak menyerahkan atau membayar dalam jangka waktu yang ditentukan;
  3. Tidak berbuat sesuai yang telah diperjanjikan dalam tenggat waktu yang ditentukan; atau
  4. Tidak mengembalikan pinjaman sesuai dengan jumlah pinjaman dalam waktu yang ditentukan.
Hal-hal tersebut di atas merupakan faktor dimana seorang debitur telah melakukan cidera dalam suatu perjanjian yang telah disepakati, dan terhadap keadaan tersebut maka pemenuhan kewajiban debitur untuk membayar utang atau kewajibannya dapat dipaksa melalui jalan eksekusi terhadap barang jaminan dengan cara penjualan lelang oleh pihak kreditur atau melalui eksekusi pengadilan.
ketentuan pemenuhan pengembalian utang sudah tentu sesuai dengan jumlah nilai penjaminan atau nilai terhutang, dan apabila dalam hal terjadi eksekusi barang jaminan tersebut melebihi nilai penjaminan maka kreditur wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada debitur. Dan apabila keadaan terjadi sebaliknya, dimana hasil eksekusi tidak mencukupi untuk melunasi pembayaran utang maka debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar. Pemenuhan kewajiban debitur atas utang yang belum terbayar tersebut dilakukan melalui gugatan perdata, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

sumber tanyahukum.com 
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian dengan jalan ini memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan yang dijelaskan sebagai berikut. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dalam Pasal 53 Undang-undang terkait dinyatakan pula bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari Lembaga Arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Lembaga arbitrase disini adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. Arbitrase disini dapat berupa, klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa. Berikut di bawah ini penjelasan mengenai kelebihan dan kelemahan dari penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui jalan arbitrase: Kelebihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase:
  1. Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin;
  2. Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif;
  3. Para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki pengalaman dan latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, secara jujur dan adil;
  4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
  5. Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana dan langsung dapat dilaksanakan.
Kelemahan penyelesaian sengketa melalui arbitrase:
  1. Putusan arbitrase sangat tergantung pada kemampuan teknis arbiter untuk memberikan putusan yang memuaskan kepada kedua belah pihak. Karena walaupun arbiter adalah seorang ahli, namun belum tentu dapat memuaskan para pihak;
  2. Tidak terikat dengan putusan arbitrase sebelumnya, atau tidak mengenal legal precedence. Oleh karenanya, bisa saja terjadi putusan arbitrase yang berlawanan dan bertolak belakang;
  3. Pengakuan dan pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase bergantung pada pengakuan dan kepercayaan terhadap lembaga arbitrase itu sendiri;
  4. Proses arbitrase ini akan memakan waktu, tenaga serta biaya yang lebih mahal, jika ada salah satu pihak yang belum puas dan masih ingin memperkarakan putusan arbitrase.
Demikian penjelasan singkat mengenai kelemahan dan kelebihan penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui proses arbitrase. 

sumber tanyahukum.com 

Fidusia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia mengatur tentang sifat-sifat dari jaminan fidusia yang akan dijelaskan di bawah ini.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak-hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai acuan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Ketentuan jaminan fidusia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan berikut sifat-sifat dari jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan undang-undang:
  1. Jaminan fidusia bersifat accesoir, yang berarti bahwa jaminan fidusia bukan hak yang berdiri sendiri melainkan kelahiran dan keberadaannya atau hapusnya tergantung dari perjanjian pokok fidusia itu sendiri;
  2. Jaminan fidusia bersifat droit de suite, yang berarti bahwa penerima jaminan fidusia/kreditur mempunyai hak mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, dengan artian bahwa dalam keadaan debitur lalai maka kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia tidak kehilangan haknya untuk mengeksekusi objek fidusia walaupun objek tersebut telah dijual dan dikuasai oleh pihak lain;
  3. Jaminan fidusia memberikan hak preferent, yang berarti bahwa kreditor sebagai penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan untuk mendapatkan pelunasan utang dari hasil eksekusi benda jaminan fidusia tersebut dalam hal debitur cedera janji atau lalai membayar utang;
  4. Jaminan fidusia untuk menjamin utang yang telah ada atau akan ada, yang berarti bahwa utang yang dijamin pelunasannya dengan fidusia harus memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Fidusia, yakni:
    1. Utang yang telah ada, adalah besarnya utang yang ditentukan dalam perjanjian kredit;
    2. Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu;
    3. Utang yang pada saat eksekusi, dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian kredit yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
  5. Jaminan fidusia dapat menjamin lebih dari satu utang, yang berarti bahwa benda jaminan fidusia dapat dijaminkan oleh debitur kepada beberapa kreditur yang secara bersama-sama memberikan kredit kepada seorang debitur dalam satu perjanjian kredit, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang fidusia;
  6. Jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, yang berarti bahwa kreditur sebagai penerima fidusia memiliki hak untuk mengeksekusi benda jaminan bila debitur cidera janji. Dan eksekusi tersebut dapat dilakukan atas kekuasaan sendiri atau tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Jaminan fidusia bersifat spesialitas dan publisitas, dengan maksud spesialitas adalah uraian yang jelas dan rinci mengenai objek jaminan fidusia dalam Akta Jaminan Fidusia, sedangkan publisitas adalah berupa pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang dilakukan di kantor pendaftaran fidusia;
  8. Jaminan fidusia berisikan hak untuk melunasi utang. Sifat ini sesuai dengan fungsi setiap jaminan yang memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan jaminan bila debitur cidera janji dan bukan untuk dimiliki oleh kreditur. Dan ketentuan ini bertujuan untuk melindungi debitur dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kreditur;
  9. Jaminan fidusia meliputi hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klaim asuransi. Dan objek jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak berwujud (seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik, dan lain-lain); benda bergerak tidak berwujud (seperti sertipikat, saham, obligasi, dan lain-lain); benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan (yakni, hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain); serta benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.
Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian fidusia beserta hal-hal yang terkait didalamnya.


sumber tanyahukum.com