Showing posts with label Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Perpajakan. Show all posts

Monday, November 26, 2012

Dasar-Dasar Hukum Pajak

Hukum pajak merupakan salah satu wacana yang kurang dicermati oleh sebagian masyarakat, bahkan awam pengetahuan akan pajak itu sendiri. Berikut penjelasan singkat mengenai pengertian hukum perpajakan di Indonesia. Hukum Pajak dibedakan atas Hukum Pajak Materiil (Material tax law) dan hukum Pajak Formal (Formal tax law). Yang memiliki pengertian sebagai berikut:
  1. Hukum Pajak Materiil adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak, dan siapa-siapa yang dikecualikan dari pengenaan pajak, apa saja yang dikenakan pajak dan berapa yang harus dibayar.
  2. Hukum Pajak Formal adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Secara mudah dapat dirumuskan bahwa hukum pajak materiil berisi ketentuan-ketentuan tentang siapa, apa dan berapa, misalnya hukum pajak materiil menetapkan, bahwa seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan mempunyai penghasilan yang jumlahnya di atas PTKP, maka orang yang bersangkutan telah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan statusnya telah menjadi Wajib Pajak.
Dalam ketentuan Undang-undang, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sanksi administrasi dibagi atas 3 (tiga) macam yaitu:
  1. Denda;
  2. Bunga; dan
  3. Kenaikan
Sedangkan Hukum Pidana Fiskal dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
  1. Peraturan Hukum Pidana mengenai Pajak Langsung dan Pajak Peredaran (PPe)/PPn;
  2. Peraturan Hukum Pidana mengenai Bea Cukai; dan
  3. Hukum Pidana Pemerintahan/Quasi/ Semu/Tidak Sebenarnya.
Terhadap sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap pelanggaran peraturan yang bersifat hukum publik. Dalam hal ini, sanksi administrasi dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang akibat pelanggarannya pada umumnya tidak merugikan negara. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dikenakan terhadap wajib pajak yang memperbaiki SPT, dikenakan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), tidak melunasi utang pajak pada saat jatuh tempo, terlambat membayar SKPKB dan SKPKBT, mengangsur atau menunda pembayaran pajak serta menunda penyampaian SPT. Sedangkan sanksi administrasi berupa kenaikan (pajak atau tambahan pajak) dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang akibat pelanggaran itu negara dirugikan. Menurut Undang-Undang KUP tahun 2000, kenaikan adalah sanksi administrasi yang menaikkan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak dengan persentase antara 50-100% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Subjek dan Objek Pajak Menurut Undang-Undang

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
  1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Subyek pajak harta warisan yang belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  3. Subyek pajak badan-badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,  kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :
  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Penerimaannya dimasukkan dalam Anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  • Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indoneisa tidak kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dijelaskan tentang apa yang tidak termasuk dalam obyek pajak, yakni sebagai berikut :
  1. Badan perwakilan negara asing.
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pajabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan  bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut namun organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan di Indonesia.
  4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Adapun objek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. undang-undang pajak penghasilan ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam arti yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.


Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399

sumber tanyahukum.com