Showing posts with label Hukum Perdata. Show all posts
Showing posts with label Hukum Perdata. Show all posts

Monday, November 26, 2012

Borgtocht


Istilah Borgtocht merupakan kata lain dari penanggungan utang yakni suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang (kreditur), mengikatkan diri untuk memenuhi perjanjian si berutang (debitur) manakala orang ini sendiri (debitur) tidak memenuhi (Wanprestasi) terhadap perjanjian, dasar hukumnya diatur pada Pasal 1820-1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut dibawah ini merupakan tahap-tahap dari perjanjian penjaminan, antara lain :
  1. Pertama, yakni melakukan penandatanganan perjanjian kredit. Tahap ini didahului dengan dibuatnya perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit antara kreditur dan debitur;
  2. Kedua, yakni penandatanganan akta borgtocht yang memuat ketentuan seperti identitas para pihak, data-data dari perjanjian pokok, nilai penjaminan dan lainnya. Pada tahap ini merupakan tahap lanjutan setelah dibuatnya perjanjian pokok yaitu tahap pembuatan akta borgtocht antara kreditur dan pihak ketiga yang mengikatkan diri sebagai penjamin atau penanggung utang.
Adapun hal-hal yang mengakibatkan hapusnya kewajiban penjamin antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Hapusnya perjanjian penjaminan/penanggung (borgtocht) tergantung dari perjanjian kredit atau perjanjian utang lainnya sebagai perjanjian pokok. Dalam artian bilamana perjanjian kredit hapus maka perjanjian penjaminan juga turut hapus;
  2. Hapusnya penjaminan disebabkan karena penjamin dibebaskan atau diberhentikan dari kewajiban sebagai penjamin;
  3. Hapusnya penjaminan dalama hal kreditur dengan sukarela telah menerima pembayaran dari penjamin berupa benda-benda bergerak atau tidak bergerak sebagai pembayaran atas utang debitur.
Berikut di bawah ini merupakan jenis-jenis dari penanggungan utang (borgtocht) antara lain yaitu :
  1. Jaminan Perorangan atau Personal Guarantee, yakni jika yang ditunjuk sebagai penjamin atau penanggung adalah orang perorangan. Dalam hal ini terdapat ketentuan tersendiri yaitu bilamana penjaminan dilakukan oleh suami/istri maka harus mendapat persetujuan dari isteri/suami, karena pengadilan dapat membatalkan penanggungan tersebut jika tanpa persetujuan salah satu pihak, akan tetapi lain hal bilamana terdapat pemisahan harta antara suami dan isteri;
  2. Corporate Guarantee, yakni jika yang ditunjuk sebagai penjamin berbentuk perusahaan, misalnya, Perseroan Terbatas (PT), koperasi ataupun badan usaha lainnya. Dalam hal ini penjaminan atau penanggungan dimungkinkan jika telah mendapat persetujuan dari komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only
Call at 081 231 999 399
Sumber tanyahukum.com  
Dari artikel mengenai Borgtocht sebelumnya, dalam kesempatan ini hal yang akan dibahas terkait Borgtocht adalah mengenai bentuk jaminan perorangan (borgtocht) menurut sifatnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Jaminan Borgtocht mempunyai sifat accessoir, artinya jaminan borgtocht bukanlah hak yang berdiri sendiri melainkan lahir, keberadaan, atau hapusnya tergantung dari perjanjian pokoknya yakni perjanjian kredit atau perjanjian hutang;
  2. Borgtocht tergolong pada jaminan perorangan, yakni adanya pihak ketiga (orang pribadi atau badan hukum) yang menjamin untuk melunasi utang debitur bilamana terjadi wanprestasi;
  3. Borgtocht tidak memberikan hak preverent atau hak yang diutamakan, artinya apabila seorang penjamin atau penanggung tidak dengan sukarela melunasi utang debitur maka harta kekayaan penjamin itu yang harus dieksekusi. Harta kekayaan si penanggung atau si penjamin bukan semata-mata untuk menjamin utang debitur kepada kreditur tertentu saja melainkan sebagai jaminan utang kepada semua kreditur. Bilamana harta kekayaan si penjamin dilelang maka hasilnya akan dibagikan kepada kreditur yang ada secara proporsional kecuali dalam hal penjamin tidak memiliki kreditur lain;
  4. Besarnya penjaminan atau penanggungan tidak melebihi syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan pokok, dengan kata lain si penjamin hanya menjamin pelunasan utang debitur yang besarnya telah disebutkan didalam perjanjian penjaminan;
  5. Penjamin dalam hal ini memiliki hak-hak istimewa dan tangkisan-tangkisan, dalam artian seorang penjamin adalah cadangan, dimana penjamin baru akan membayar utang debitur bilamana debitur tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar;
  6. Penjaminan beralih kepada ahli waris. Dalam artian bahwa, bilamana penjamin meninggal dunia maka kewajibannya akan berpindah kepada ahli warisnya;
  7. Kewajiban penjamin bersifat subsider. Dalam artian kewajiban pemenuhan utang debitur terjadi manakala debitur tidak memenuhi utangnya;
  8. Perjanjian Borgtocht bersifat tegas dan tidak dipersangkakan. Maksudnya adalah bahwa seorang penjamin harus menyatakan secara tegas dalam perjanjian Borgtocht untuk menjamin utang seorang debitur.
Dan berdasarkan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hak-hak keistimewaan yang dimiliki oleh si penjamin adalah sebagai berikut ini :
  • Hak si penjamin untuk menuntut agar harta kekayaan debitur disita dan dieksekusi terlebih dahulu untuk melunasi utangnya. Dan apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk melunasi utangnya, maka harta si penjamin yang kemudian akan di eksekusi hartanya;
  • Hak si penjamin untuk tidak mengikatkan diri bersama-sama dengan debitur secara tanggung menanggung. Dengan kata lain dalam hak ini ada kemungkinan penjamin telah mengikatkan diri bersama-sama debitur dalam suatu perjanjian secara jamin menjamin. Dan penjamin yang telah mengikatkan dirinya bersama-sama debitur dalam suatu akta perjanjian dapat dituntut oleh si kreditur untuk tanggung menanggung bersama debiturnya masing-masing untuk keseluruhan utang;
  • Hak si penjamin untuk mengajukan tangkisan yang tertuang dalam Pasal 1849 dan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak ini lahir dari perjanjian penjaminan. Dalam hak ini penjamin memiliki hak untuk mengajukan tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur kepada kreditur terkecuali tangkisan yang hanya mengenai pribadinya debitur (tertuang dalam Pasal 1847 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata);
  • Hak si penjamin untuk membagi utang. Dalam hak ini dimaksudkan bahwa apabila dalam suatu perjanjian penjaminan ada beberapa penjamin yang mengikatkan diri untuk menjamin satu debitur dan utang yang sama maka setiap penjamin terikat untuk keseluruhan utang;
  • Hak si penjamin untuk diberhentikan dari penjamin. Dalam pengertian bahwa seorang penjamin berhak meminta kepada kreditur untuk dibebaskan dari kedudukannya sebagai seorang penjamin jika terdapat alasan untuk itu.


Konsultasi Pengacara
Emergency hours only
Call at 081 231 999 399


Sumber tanyahukum.com